Jumat, 17 Juni 2016

AGAMA: ZAKAT FITRAH

A. Pengertian Zakat Fitrah

Zakat menurut bahasa adalah bersih, suci, dan bertambah. Sedangkan menurut istilah fikih, zakat adalah mengeluarkan sejumlah harta kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat islam
Fitrah artinya suci atau jiwa yang bersih. Kata fitrah juga satu arti dengan kata fitri. Sehingga fitrah adalah mengeluarkan sejumlah harta bagi setiap muslim sehubungan dengan datangnya idul fitri. Setelah mengerjakan puasa Ramadhan.
Zakat bertujuan untuk membersihkan diri dari harta yang kurang halal dan meningkatkan kasih sayang kepada sesama manusia. tujuan zakat fitrah adalah membersihkan diri dengan jalan memberikan beras atau makanan pokok minimal 2,5 kepada yang berhak menerimanya.

B. Ketentuan Zakat Fitrah
Masalah zakat adalah bentuk ibadah kepada Allah dan salah satu rukun islam. Oleh karena itu, sebagai umat islam kita harus mengetahui segala ketentuannya. Kita tahu bahwa semua bentuk ibadah harus didasari ilmu agar ibadah tersebut diterima di sisi Allah. Ketentuan-ketentuan zakat fitrah berikut.
1. Hukum Zakat Fitrah
Mengeluarkan zakat fitrah hukumya wajib bagi setiap orang islam yang mengalami hari raya idul fitri sebelum salat Id. Jika seseorang meninggal dunia sebelum hari raya Idul fitri, maka dia tidak wajib membanyar zakat fitrah. Namun jika dia masih hidup sehingga dia mendapati idulfitri, maka dia wajib membayar zakat fitrah.
2. Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Orang yang mempunyai kewajiban dalam membayar zakat fitrah adalah:
a. Beragama islam, baik merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki, perempuan, tua, muda maupun anak-anak yang pada hari raya itu memiliki kelebihan rezeki.
b. Orang yang berada dalam tanggungannya. Seperti istri, ibu, bapak, pembantu yang tinggal serumah dan menjadi tanggung jawabnya.
Rasulullah saw. bersabda yang artinya:
"Rasulullah saw. mewajibkan Zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang islam, orang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki dan perempuan sebanyak satu sa' kurma atau satu sa' gandum." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

3. Besarnya Zakat Fitrah
Agama islam menghendaki agar umatnya tidak terlalu kikir dalam beramal juga tidak terlalu berlebihan. Orang yang terlalu kikir atau terlalu pemurah biasanya berakibat tidak baik. Begitu juga dengan bersedekah atau memberi zakat. Syariat islam memberikan batasan kadar besarnya zakat fitrah. Bagi orang yang mampu, dalam memberikan zakat dia dibatasi jumlah minimal mengeluarkan zakat fitrah. Namun jika dia memberi lebih banyak, maka itu termasuk ibadah sunnah. Oleh karena itu, syariat islam menetapkan beberapa aturan mengenai kadar zakat fitrah itu.
Jumlah yang harus dibayar untuk zakat fitrah seriap orang adalah satu sa' (2,5 kg) makanan pokok penduduk setempat. Zakat fitrah juga dapat dibayar dengan uang seharga 2,5 kg makanan pokok tersebut. misalnya harga 1 kg beras Rp 10.000,- maka zakatnya adalah Rp 10.000 x 2,5 kg, yaitu Rp. 25.000,- setiap masing-masing orang

4. Waktu Membayar Zakat Fitrah
a. Waktu mubah (boleh) yaitu sejak tanggal 1 Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan. Cara semacam ini biasanya dilakukan oleh sekolah, madrasah atau masjid yang mengumpulkan zakat fitrah selama bulan Ramadhan.
b. Waktu wajib yaitu sejak matahari terbenam pada akhir Ramadhan sampai menjelang waktu shalat idulfitri. Cara semacam ini biasanya dilakukan oleh keluarga/rumah tangga.
c. Waktu afdal (lebih utama) yaitu  sesudah shalat subuh tanggal 1 Syawal sampai sebelum pergi shalat Idulfitri.
d. Waktu makruh yaitu sesudah shalat Idulfitri tetapi sebelum terbenam matahari tanggal 1 Syawal. Cara semacam ini sebetulnya sudah terlambat. Akan tetapi lebih baik terlambat daripada tidak membayar zakat sama sekali. Zakat yang dikeluarkan menjadi sedekah biasa.

5. Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Orang yang wajib memberikan zakat disebut Muzakki. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Zakat tidak bisa diberikan kepada kepada sembarang orang. Tetapi harus diberikan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkannya.
Orang-orang yang berhak menerima zakat ada delapan golongan. Jumlah tersebut sering disebut dengan delapan Asnaf. Mereka itu adalah:
a. Orang Fakir, Yaitu orang yang tidak mempunyai penghasilan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
b. Orang Miskin, yaitu orang yang mempunyai penghasilan akan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan setiap hari.
c. Amil, yaitu petugas, panitia, atau lembaga yang mengurus, mengumpulkan, mengelola, dan membagikan zakat masyarakat.
d. Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam dan imannya masih lemah. Meraka itu masih memerlukan bimbingan dan perhatian dari umat islam.
e. Riqab, yaitu budak yang akan memerdekakan dirinya dengan menebus atau membayar uang tebusan. Pada zaman sekarang, budak sudah jarang ditemukan.
f. Garim, yaitu orang yang banyak utang tetapi bukan untuk foya-foya
g. Sabilillah, yaitu berjuang dijalan Allah untuk kemaslahatan umat islam.
h. Ibnu Sabil, yaitu orang yang bepergian untuk tujuan kebaikan dan pengembangan islam, tetapi dalam perjalanan dia kehabisan bekal.



sumber: Annur, tim. 2007. Fikih. Semarang: Aneka ilmu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar